Archive for June, 2011

Keamanan Komputer

Posted: June 7, 2011 in Uncategorized

Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.

Menurut Garfinkel dan Spafford, ahli dalam computer security, komputer dikatakan aman jika bisa diandalkan dan perangkat lunaknya bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Keamanan komputer memiliki 5 tujuan, yaitu:

  1. Availability
  2. Confidentiality
  3. Data Integrity
  4. Control
  5. Audit

Keamanan komputer memberikan persyaratan terhadap komputer yang berbeda dari kebanyakan persyaratan sistem karena sering kali berbentuk pembatasan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan komputer. Ini membuat keamanan komputer menjadi lebih menantang karena sudah cukup sulit untuk membuat program komputer melakukan segala apa yang sudah dirancang untuk dilakukan dengan benar. Persyaratan negatif juga sukar untuk dipenuhi dan membutuhkan pengujian mendalam untuk verifikasinya, yang tidak praktis bagi kebanyakan program komputer. Keamanan komputer memberikan strategi teknis untuk mengubah persyaratan negatif menjadi aturan positif yang dapat ditegakkan.

berikut Aspek-aspek dari keamanan komputer :

  • Authentication

            Agar penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan dari orang yang diminta.

  • Integrity

             Keaslian pesan yang dikirim melalui sebuah jaringan, dan dapat dipastikan bahwa informasi yang dikirim tidak dimodifikasi

  • Nonrepudiation

             Merupakan hal yang bersangkutan dengan sipengirim, sipengirim tidak dapat mengelak bahwa dialah yang mengirim pesan/informasi itu

  • Authority

             Informasi yang ada pada sistem jaringan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak akses

  • Confithentiality

             Usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak akses

  • Privacy

             pribadi

  • Availability

             ketersediaan informasi ketika dibutuhkan

  • Access control

            Pengaturan (user ID)

sumber :

– id.wikipedia.org/wiki/Keamanan_komputer

– zagal99.files.wordpress.com/2008/02/keamanankomputer.ppt

Plagiatisme

Posted: June 3, 2011 in Uncategorized

PlagiatPlagiatisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.

Adapun tindakan yang digolongkan sebagai plagiatisme :

  1. menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  2. mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
  3. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  4. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  5. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  6. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  7. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  8. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  9. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

adapun hal-hal yang bukan termasuk plagiatisme :

  1. menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  2. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  3. mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Yang termasuk korban plagiatisme adalah orang yang pekerjaannya disalin dan digunakan, atau disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab (direct victim), dan institusi tempat penelitian dilakukan. Association for Information Systems (AIS) membentuk komite untuk menyelidiki  tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab termasuk plagiatisme. Tetapi pembentukan komite tersebut dapat juga menciptakan masalah apabila mandat yang diberikan terlalu besar atau tidak fokus.

Berikut merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya plagiatisme :

  • Tekanan informal dan formal pada peneliti untuk menerbitkan karya mereka dalam jurnal terkenal. Seringkali peneliti mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melakukan plagiat.
  • Pengetahuan yang terbatas mengenai sejauh mana Idea-borrowin g (penyaduran) diperkenankan dan konsekuensi dari plagiatisme untuk kedua pihak, bagi korban dan plagiaris. Misalnya untuk menggunakan beberapa bagian artikel yang sudah pernah dipublikasikan, harus disertakan referensi dari sumber asli yang bersangkutan.
  • Sistem yang menyulitkan pemberian hukuman atas plagiatisme. Misalnya apabila sebuah artikel dan artikel hasil plagiat diterbitkan pada waktu yang hampir bersamaan akan sulit untuk menentukan mana yang asli dan tidak. Selain itu lebih parahnya, si plagiator bisa berbalik menyatakan bahwa karyanya lah yang diplagiat.

sumber :

– bebas.vlsm.org/v06/…/68_02_MISQuarterly-27-4-2003-NedKock.pdf

http://www.catatan-sakti.co.cc/2010/03/pengertian-plagiarisme.html